Hukum Cashback dalam Islam, Apakah Termasuk Riba? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
ustadz adi hidayat--
"Cuma uangnya ditahan untuk beli produk lain. Anda mesti nambah, Anda keluar uang lagi," tambah Ustadz Adi Hidayat.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, jika ada unsur penipuan dalam transaksi semacam itu, maka itu tidak diperbolehkan.
Hukumnya menjadi salah, dan transaksi jual beli dianggap cacat sehingga dapat menjadi perbuatan dosa.
"Kita riba dengan itu, karena nggak bisa ngapa-ngapain, diterima misalnya ya uang, kita nggak mau beli produk, ya uangnya hangus disitu," tegas Ustadz Adi Hidayat.
"Maka uang itu (cashback) adalah unsur maksiatnya," lanjut Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa meskipun kita mendapatkan barang dengan cara yang benar, penjual dalam situasi seperti itu bisa berdosa di hadapan Allah SWT.
Hal ini dikarenakan penjual dalam kasus tersebut terlibat dalam praktik penipuan dan riba, yang dapat menjadi dosa.
BACA JUGA:Hukum Kredit Motor dalam Islam, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Cara Agar Terhindar dari Dosa Riba
BACA JUGA:Cara Mudah Membuka Pintu Rezeki, Ustadz Adi Hidayat: Baca 2 Surah ini Saat Sholat
Namun, jika sifatnya adalah menabung, dengan poin dan hadiah sebagai bentuk insentif, maka hal tersebut umumnya tidak ada masalah dalam Islam.
Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum cashback dalam transaksi jual beli. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: