Terbukti Pernah Jadi Kader Partai, Anggota KPU Bengkulu Utara Dipecat

Terbukti Pernah Jadi Kader Partai, Anggota KPU Bengkulu Utara Dipecat

Putusan sidang DKPP RI tanggal 9 Oktober 2023-(Screen shoot IG DKPP RI)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya memutuskan memberhentikan Aris Silaswan dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Putusan ini tertuang dalam surat DKPP Nomor : 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan Nomor : 105-PKE-DKPP/VIII/2023 yang ditandatangani Ketua Heddy Lugito dan anggota Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sansi, Senin (9/10/2023).

Terbukti bahwa Aris Silaswan pernah menjadi pengurus Partai Golkar sebelum 5 tahun saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Bengkulu Utara.

DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Bahwa benar Teradu masih berstatus sebagai pengurus DPD Partai Golkar yang dibuktikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor  KEP-06/A.l/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021.

BACA JUGA:Ini Dia Nama-nama Lulus 20 Besar Calon Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Hanya 1 Incumbent

Mengingat bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2023-2028 pada tanggal 26 Maret 2023, sehingga Teradu terbukti masih terlibat dalam kepengurusan partai politik selama 4 Tahun 10 bulan 16 hari sehingga Teradu tidak  memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana ketentuan persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Loloskan Mantan Koruptor Nyaleg, Apakah Tidak Ikuti Putusan MK? Simak Penjelasan KPU

Dengan demikian, dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 2 huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 huruf a, Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: