Spesialis Jambret yang Meresahkan Warga Kota Bengkulu akhirnya Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di 8 TKP

Spesialis Jambret yang Meresahkan Warga Kota Bengkulu akhirnya Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di 8 TKP

Tersangka spesialis jambret ditangkap Polresta Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Spesialis tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias jambret yang meresahkan warga Kota Bengkulu akhirnya berhasil diringkus tim opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu.

Pelaku berinisial Yp (23), warga Sumur Dewa Kota Bengkulu tak berkutik saat diringkus polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku sudah beraksi sebanyak 8 kali di Kita Bengkulu.

Hal itu disampaikan Kapolresta Bengkulu melalui Kabag Ops Polresta Bengkulu Januri Sutirto, Selasa (3/10/2023) di Polresta Bengkulu.

"Benar kita amankan pelaku jambret dan dari pemeriksaan sementara ia sudah beraksi sebanyak  8 TKP di Kota Bengkulu," ujar Kompol Januri Sutirto.

BACA JUGA:Disaksikan Pak RT, Residivis Narkoba Ditangkap di Rejang Lebong Saat Jadi Kurir Sabu 

Masih kata Kabag Ops Polresta Bengkulu, pelaku Yp juga seorang residivis yang sebelumnya juga terlibat kasus yang sama.

Sementara itu, dalam melancarkan aksinya pelaku menyasar korban yang mayoritas perempuan dengan lokasi yang sepi dan sasarannya adalah barang-barang berharga.

"Pelaku ini residivis dan korbannya kebanyakan adalah perempuan. Terkahir, laporan yang kita terima korbannya juga perempuan, dimana pelaku ini merampas tas yang disandang oleh korban," pungkas Kabag Ops.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penahanan di rutan Mapolresta Bengkulu.

BACA JUGA:Wanita Hamil di Bengkulu Nekat Jual Obat Aborsi, Jualannya Lewat Sosmed

"Saat ini sudah kita tahan dan kita sangkakan  pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," tutup Kompol Januri Sutirto. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: