Tak Pakai Kekerasan, Begini Cara Debt Collector Pinjol Tagih Utang Sesuai Aturan
Ilustrasi debt collector-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan tata cara debt collector pinjaman online (pinjol) saat melakukan penagihan secara aturan yang benar.
Regulator meminta agar debt collector pinjol mematuhi peraturan ini.
Melansir dari Instagram resmi @ojkindonesia pada Kamis (28/9/2023), jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam.
Hal ini sebagaimana tercantum di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
BACA JUGA:Tiada Lagi Debt Collector Tagih Pinjol, Selamat Datang Penagihan Digital
“Paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam,” jelas OJK, dikutip pada Kamis (28/9/2023).
Surat peringatan yang dimaksud wajib memuat informasi paling sedikit di antaranya jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban dan posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang.
Kemudian, isi surat peringatan juga memuat manfaat ekonomi pendanaan seperti bunga yang harus dibayar. Serta, denda yang terutang.
OJK juga menekankan bahwa dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Contoh tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal,” tandasnya.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan salah satu desk collection (DC) yang diduga pinjol PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) saat melakukan penagihan ke peminjam dana.
Unggahan dengan tangkapan layar di X (dahulu bernama Twitter) berisi bahwa korban AdaKami menerima teror, cacian, hingga berujung pada pemecatan pekerjaan yang membuat korban semakin terpuruk.
Korban pinjol AdaKami mengakhiri hidup dengan bunuh diri karena tidak mampu melunasi pinjaman di AdaKami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: