Jangan Khawatir ke Dokter Gigi, Ini 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jangan Khawatir ke Dokter Gigi, Ini 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Merawat kesehatan gigi sama pentingnya seperti merawat organ tubuh kita yang lain. 

Hanya saja, bagi banyak orang, biaya untuk melakukan perawatan gigi tidaklah murah. 

Namun ternyata, beberapa perawatan gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Tidak hanya tambal gigi, ada sejumlah perawatan gigi lain yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan? Simak di sini.

Menurut BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Tak Perlu Susah! 3 Bahan Ini Bisa Jadi Ramuan Pembersih Rahim

Perawatan Gigi dan Mulut yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Infeksi gigi

Premedikasi merupakan pengobatan tahap awal yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi. Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik serta antibiotik.

Fungsi premedikasi berguna untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi. Tahap premedikasi dinilai sangat penting untuk proses perawatan gigi lebih lanjut. 

2. Tambal gigi

Tambal gigi atau tumpatan komposit termasuk salah satu perawatan gigi yang bisa pakai BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Mau Jantungmu Aman? Hindari 3 Gaya Hidup Ini

Perawatan tambal gigi berfungsi untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan atas rujukan dokter ahli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: