Mau Ikut Tes CPNS Harus Pakai SKCK, Ini Syarat Pembuatannya di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Mau Ikut Tes CPNS Harus Pakai SKCK, Ini Syarat Pembuatannya di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Suasana pembuatan SKCK di Mapolres Bengkulu menjelang tes CPNS tahun 2023-(foto: hadi/bengkuluekspress.com)-

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta Angsuran Cicilan Rp 900 Ribuan, Cek Syaratnya

BACA JUGA:Ini Daftar Negara Paling Panas Mendidih, 13 Orang Dilaporkan Meninggal

Syarat SKCK di Polsek

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

3. Fotokopi kartu keluarga (KK).

4. Dokumen sidik jari/rumus sidik jari.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Buat SKCK Secara Online

Sedangkan, untuk membuat SKCK secara online bisa menggunakan aplikasi Super Apps Presisi yang dapat diunduh di ponsel pribadi. Berikut ini adalah cara membuat SKCK secara online:

1. Pertama-tama unduh terlebih dahulu aplikasi Super Apps Presisi di ponsel baik di App Store ataupun Google Play Store.

2. Setelah itu daftar akun dengan mengisi beberapa pendaftaran mulai dari foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP untuk yang memilikinya.

3. Setelah itu di laman beranda pilih menu “SKCK”.

4. Lalu pilih menu “Ajukan SKCK”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: