Mau Ikut Tes CPNS Harus Pakai SKCK, Ini Syarat Pembuatannya di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Mau Ikut Tes CPNS Harus Pakai SKCK, Ini Syarat Pembuatannya di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Suasana pembuatan SKCK di Mapolres Bengkulu menjelang tes CPNS tahun 2023-(foto: hadi/bengkuluekspress.com)-

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi paspor.

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

BACA JUGA:Permintaan Pembuatan SKCK Meningkat, Gratis Alias Tidak Dipungut Biaya

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat SKCK di Polres

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

3. Fotokopi kartu keluarga (KK).

4. Dokumen sidik jari/rumus sidik jari.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: