Permintaan Pembuatan SKCK Meningkat, Gratis Alias Tidak Dipungut Biaya

Permintaan Pembuatan SKCK Meningkat, Gratis Alias Tidak Dipungut Biaya

Masyarakat saat mengurus penerbitan SKCK di Mapolres Rejang Lebong belum lama ini, saat ini permintaan penerbitan SKCK di daerah tersebut meningkat-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Permintaan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Rejang Lebong pada awal tahun 2023 ini meningkat. Selama Januari dan Februari total SKCK yang diterbitkan Polres Rejang Lebong sebanyak 532 lembar.

"Dibandingkan beberapa bulan sebelumnya, permintaan SKCK diawal tahun 2023 ini mengalami peningkatan dan sudah 532 lembar SKCK yang kita keluarkan untuk bulan Januari dan Februari," sampai Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Intel  IPTU Tomson Sembiring SH MH, Senin (13/3/2023).

Ia menjelaskan, permohonan penerbitan SKCK di Mapolres Rejang Lebong tersebut akan digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti untuk melamar pekerjaan sebanyak 307 lembar. Kemudian mendaftar TNI dan Polri sebanyak 53 lembar dan melanjutkan pendidikan 16 lembar.

Selanjutnya untuk mendaftar PNS atau PPG sebanyak 28 lembar, mendaftar PPPK sebanyak 14 lembar, untuk keperluan menikah dengan anggota TNI dan Polri sebanyak 22 lembar dan sisanya sebanyak 92 lembar untuk keperluan lain.

BACA JUGA:Kerja Serius, Gaji Bercanda! Itulah Nasib Honorer, Sebenarnya Berapa Gaji dan Tunjangan Honorer Tahun 2023

BACA JUGA:Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau Sudah Bisa Dilintasi

"Peningkatan permintaan SKCK ini karena banyak keperluan salah satunya untuk mendaftar komisioner KPU baik KPU Kabupaten maupun Provinsi Bengkulu," paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, permintaan penerbitan SKCK di Kabupaten Rejang Lebong tersebut diprediksi akan terus bertambah, karena pada tahun 2023 ini akan banyak kegiatan yang mengharuskan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk memiliki SKCK seperti adanya Pilkades serentak di 66 desa di Kabupaten Rejang Lebong hingga pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Sementara itu, untuk persyaratan penerbitan SKCK sendiri mulai dari foto copy KTP, KK, Ijazah terakhir, akta kelahiran dan Pas foto ukuran 4x6 . Syarat-syarat untuk pembuatan SKCK tersebut sudah mereka umumkan dibeberapa akun media sosial milik Polres Rejang Lebong mauput Sat Intelkam Polres Rejang Lebong.

"Selain secara langsung, pendaftaran penerbitan SKCK ini bisa dilakukan secara online, dimana pemohon harus mengunggah dokumen syarat-syarat pembuatan SKCK," paparnya.

BACA JUGA:12 Hari Hilang, Warga Bengkulu Utara Ditemukan Sudah Meninggal, Kondisinya Mengenaskan

BACA JUGA:Berminat Masuk STIN, IPDN dan STAN? Cek Nilai Raport dan Ijazah Anda

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Intelkam menegaskan, dalam proses penerbitan SKCK  tidak dikenakan pungutan sama sekali. Para pemohon hanya dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp 30 ribu.

"Bila ada anggota kami yang melakukan Pungli dengan meminta biaya lebih dari PNBP, maka silahkan laporkan dengan kami, nanti akan kami tindak tegas," demikian IPTU Tomson.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: