Ingin Ikut CPNS, Ini Syarat Pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu

Ingin Ikut CPNS, Ini Syarat Pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu

Pembuatan SKCK di Mapolres Bengkulu meningkat. Ini menyusul ada pembukaan pendaftaran CPNS akhir September 2023 ini-(Andre/bengkuluekspress.com)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), merupakan surat yang diterbitkan oleh kepolisian yang mencakup catatan kriminal seseorang dan biasa digunakan sebagai syarat untuk melamar kerja ataupun kepentingan lainnya.

Seperti yang kita ketahui, SKCK memiliki batas masa berlaku sampai 6 bulan sejak surat diterbitkan dan harus melakukan perpanjangan jika sudah melewati batas. 

SKCK dapat diberikan kepada seseorang untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan setelah melewati penelitian biodata.

Seperti yang diungkapkan PS Kaur  Yanmin Satintelkam Polresta Bengkulu, Aiptu Yulianto, permohonan pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu meningkat jelang pembukaan CPNS tahun 2023 ini. 

BACA JUGA:Mau Ikut Tes CPNS Harus Pakai SKCK, Ini Syarat Pembuatannya di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Aiptu Yulianto juga menambahkan, untuk pemohon yang ingin membuat SKCK,  dapat memperhatikan hal-hal yang tertera di ruang SKCK Polresta Bengkulu.

"Permohonan meningkatkan satu Minggu terakhir. Baik itu untuk keperluan melamar kerja ataupun lainnya. Namun untuk paling banyak saat ini adalah keperluan untuk daftar CPNS," ungkap Aiptu Yulianto, Senin (18/9/2023).

Adapun untuk masyarakat Bengkulu yang ingin mengajukan permohonan pembuatan Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) terdapat beberapa syarat dan hal-hal yang di perlukan yakni sebagai berikut :

BACA JUGA:Permohonan Pembuatan SKCK Alami Kelonjakan Jelang Pendaftaran CPNS

Untuk persyaratan pembuatan SKCK baru hal-hal yang di perlukan yaitu :

- Foto kopi KTP dan menunjukkan KTP asli

- Foto kopi Kartu Keluarga

- Foto kopi Akta Lahir / Akta Kenal Lahir

- Rumus Sidik Jari (Dari Unit Identifikasi / INAFIS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: