KPK Buka 214 Formasi Tes CPNS, Segini Nominal Gaji CPNS KPK 2023 yang Wajib Kamu Tahu

KPK Buka 214 Formasi Tes CPNS, Segini Nominal Gaji CPNS KPK 2023 yang Wajib Kamu Tahu

Bagi kamu yang penasaran, kamu bisa mengetahui gaji pegawai KPK yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Melalui akun Instagram resminya @official.kpk, kpk telah membuka sebanyak 214 formasi untuk kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Unggahan itu diketahui ada sebanyak 214 formasi, terdiri 191 formasi umum, 21 formasi khusus dengan pujian cumlaude, dan 2 untuk putra/putri Papua dan Papua Barat. Proses tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2023 hingga 20 Maret 2024 melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Jauhi Perbuatan ini, Selain Dosa Besar juga Bisa Buat Miskin Permanen, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Terkait dengan hal tersebut, bagi pelamar yang minat bergelut di KPK, tentu ada yang penasaran berapa sih besaran gaji di KPK pada CPNS 2023?

Gaji PNS 2023

Bagi kamu yang penasaran, kamu bisa mengetahui gaji pegawai KPK yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yaitu:

BACA JUGA:Inilah 6 Zodiak yang Hoki dalam Percintaan dan Membangun Hubungan

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

BACA JUGA:3 Weton Ini Menunggu Turunnya Rezeki yang Berlimpah Ruah

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: