Nyambi Jualan Narkoba Seharga Rp 9 Juta, Pedagang asal Pondok Kelapa Ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu

Nyambi Jualan Narkoba Seharga Rp 9 Juta, Pedagang asal Pondok Kelapa Ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu

Pedagang asal Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah diringkus Polresta Bengkulu lantaran terlibat narkoba-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah berhasil menangkap dua oknum mahasiswa yang mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila sintetis di Kota Bengkulu, Polresta Polresta Bengkulu kembali menangkap tersangka narkoba. Kali ini giliran pedagang asal Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah yang ditangkap.

RN (33), warga Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah ini diringkus di Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri, mengatakan, RN ditangkap polisi beserta barang bukti 1 paket besar narkotika jenis sabu di badan pelaku yang dibungkus dengan klip bening lalu dibalut tisu.

"Pelaku RN berhasil kita tangkap di Kawasan Teluk Segara Kota dan dari penangkapan itu kita temukan 1 paket besar sabu-sabu yang rencananya akan dijual oleh pelaku di Bengkulu," ungkap AKP Tomy Sahri, Selasa (29/8/2023).

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Usai Petakan Narkoba di Pinggir Jalan

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku RN. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Sumatera Selatan berinisial PT.

Sabu-sabu itu dibeli pelaku pada PT dengan harga Rp 9 juta, yang nantinya akan di jual kembali oleh pelaku RN di Bengkulu.

"Untuk rekannya PT sudah kita tetapkan DPO dan dalam pengejaran anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu. Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku diantaranya 1 paket sabu ukuran besar dengan berat 9,14 gram," tutup Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Tomy Sahri. 

BACA JUGA:Benda Asing yang Mencurigakan Ternyata Ini Isinya, Terduga Pemilik Paket Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku RN telah melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.  (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: