Oknum Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Usai Petakan Narkoba di Pinggir Jalan

Oknum Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Usai Petakan Narkoba di Pinggir Jalan

Dua oknum mahasiswa di tangkap Satreskoba Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULHEKSPRESS.COM - Dua orang oknum mahasiswa di Kota Bengkulu diciduk jajaran Satreskoba Polresta Bengkulu di sebuah penginapan di Kota Bengkulu.

Kedua oknum mahasiswa ini ditangkap setelah pihak Satreskoba Polresta Bengkulu melakukan interogasi terhadap keduanya yang diketahui telah mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan sistem peta di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri membenarkan penangkapan terhadap kedua oknum mahasiswa tersebut.

Ia menyebutkan, keduanya berinisial FB (23) warga Pagar Dewa Kota Bengkulu dan FR (23) warga Singaran Pati Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Benda Asing yang Mencurigakan Ternyata Ini Isinya, Terduga Pemilik Paket Diamankan

"Benar kita lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Penangkapan ini dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar AKP Tomy Sahri, Selasa (29/8/2023).

Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, kedua pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Kota Bengkulu. Saat itu, keduanya baru saja meletakan sebuah paket narkotika jenis tembakau gorila di pinggir jalan kawasan SLB Kota Bengkulu.

Saat ditangkap, anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 1 paket yang diduga tembakau gorila sintetis yang dibungkus dengan plastik klip warna hitam.

BACA JUGA:Sembilan Nelayan Bengkulu yang Dikabarkan Hilang akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya

"Kita tangkapnya di penginapan di kawasan Ratu Agung Kota Bengkulu dan didampingi pihak keamanan, kita lakukan penangkapan dan penggelapan terhadap pelaku," imbuhnya.

Kemudian, dari hasil pengembangan dan interogasi dengan pelaku, keduanya juga meletakkan barang haram tersebut di kawasan Hibrida Kota Bengkulu.

Lebih lanjut pengakuan kedua pelaku, narkotika jenis tembakau gorila sintetis itu ia beli dengan cara patungan seharga Rp 1 juta 500 ribu.

"Ada dua lokasi yang baru saja ia petakan untuk meletakkan barang haram tersebut. Mereka membeli narkotika itu dengan cara patungan yang kemudian dijual kembali dan keuntungannya di bagi dua," tutup AKP Tomy Sahri. 

Atas perbuatannya, kedua oknum mahasiswa ini dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: