Cabuli dan Mau Perkosa Sepupu, Pemuda di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi

Cabuli dan Mau Perkosa Sepupu, Pemuda di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi

IST/BE Pelaku RH saat sedang diperiksa oleh pihak Polsek Giri Mulya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Entah apa yang merasuki RH (23) warga Desa Sukai Datang I Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong yang berdomisili di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

Pemuda ini tega melakukan tindak pidana percobaan perkosaan dan atau pencabulan terhadap korban berinisial MW (19) yang merupakan sepupu pelaku sendiri. 

Saat dikonfrimasi BE, Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kapolsek Giri Mulya Iptu Freddy Simaremare SH mengatakan, aksi tindak pidana percobaan pemerkosaan dan pencabulan ini terjadi pada saat, korban MW datang kerumah pelaku RH yang berada di Desa Desa Rena Jaya Kecamatan  Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), pada  16 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 17.00 Wib  untuk mengambil helm.

"Ya, aksi tersebut saat korban datang ke rumah pelaku hendak mengambil helm, namun setelah sampai korban ditarik oleh pelaku kamarnya dengan cara mendekap mulut korban," ujarnya.

BACA JUGA:Cegah Korupsi di Tahun Politik, Bengkulu Jadi Kota Pertama Dikunjungi KPK RI

Lanjut Kapolsek, pelaku mencabuli korban dengan cara memegang beberapa bagian sensitif milik korban. Tidak puas, pelaku  mengunci pintu depan dan menyeret seraya membekap mulut korban menggunakan tangan kanan, sedangkan tangan kiri melepaskan celana korban.

"Pelaku  mencoba memperkosa korban. Namun pada saat itu, ibu korban datang dan mengetuk pintu depan sehingga perbuatan percobaan perkosaan terhadap korban terhenti. Pelaku pun   berlari ke belakang rumahnya sambil memakai kembali celana dan kabur. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Giri Mulya untuk di tindak lanjuti," terang Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan, pelaku diamankan hari Minggu, tanggal 20 Agustus  2023 Pukul 23.00 Wib di Kel Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU. Atas perbuatannya tersebut pelaku terjerat Pasal 285 jo 53 sub pasal 289 KUHP tentang tindak pidana percobaan perkosaan dan atau pencabulan.

"Untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan," pungkas Kapolsek.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: