Polda Bengkulu Musnahkan 308 Batang Ganja Senilai Rp 100 Juta

Polda Bengkulu Musnahkan 308 Batang Ganja Senilai Rp 100 Juta

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Musnahkan ratusan batang tanaman ganja-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu, memusnahkan ratusan batang tanaman ganja pada Rabu (9/8/2023).

Ratusan batang tanaman ganja ini merupakan hasil dari pengungkapan ladang ganja seluas 1,5 haktare d Desa Dusun Baru, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, beberapa waktu lalu. 

Pemusnahan barang bukti tanaman ganja ini juga dipimpin langsung oleh Waka Polda Bengkulu Brigjen Pol Agus Salim dengan disaksikan pihak BNN, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.

Disampaikan Brigjen Pol Agus Salim, barang bukti tanaman ganja ini dimusnahkan menggunakan mesin Incinerator yang diketahui dapat menghilangkan senyawa berbahaya dalam tanaman ganja.

"Ada sebanyak 308 pohon tanaman ganja yang kita musnahkan . Tanaman ganja ini kita ambil dari temuan ladang ganja seluas 1,5 hektare," kata Brigjen Pol Agus Salim, saat konferensi pers.

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Temukan Ladang Ganja, Tersangka dan 15 Batang Ganja Diamankan

Lanjutnya, pemusnahan dan pengungkapan kasus ladang ganja di Provinsi Bengkulu bukanlah hal yang pertama. 

Artinya, pemberantasan narkoba di Bengkulu terus dilakukan jajaran Polda Bengkulu guna menciptakan daerah di Bengkulu bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Ini bukan yang pertama yang kita ungkap, tapi kita selalu berusaha untuk memberantas narkoba di Provinsi Bengkulu. Tidak ada satupun wilayah di Bengkulu yang aman dari narkoba. Oleh karena itu, kita akan berantas semuanya," imbuhnya.

Sementara itu, Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan bahwa dari pengungkapan ladang ganja tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 308 batang tanaman ganja.

BACA JUGA:Jaga Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare, Lelaki di Rejang Lebong Diupah Rp 100 Ribu Semalam 

Mulanya, ladang ganja seluas 1,5 hektare ini ditunggu oleh tersangka berinisial AR (48) warga Desa Kampung Jeruk, Rejang Lebong atas perintah adiknya berinisial JM yang saat ini masih DPO.

Dari penjagaan yang dilakukan tersangka, ia diupah sebesar Rp 100 ribu oleh adiknya JM. Selain tanaman ganja, di ladang itu sendiri juga ditanami pohon kopi dan tanaman lainnya.

Sehingga tanaman ganja yang ditanam tidak terlihat oleh masyarakat ataupun petani yang kerap lewat diarea ladang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: