Polresta Bengkulu Tangkap 2 Remaja Pelaku Begal di Kota Bengkulu

Polresta Bengkulu Tangkap 2 Remaja Pelaku Begal di Kota Bengkulu

Dua pelaku tindak kejahatan berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua pelaku tindak pencurian dengan kekerasan alias begal berhasil diringkus Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu.

Kedua ini juga masih dibawah umur berinisial EF (17) warga Kota Bengkulu dan PA (17) warga Empat Lawang, Sumatera Selatan. 

Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pembegalan sepeda motor di kawasan Singaran Pati Kota Bengkulu. 

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sampson Sosa Hutapea, aksi begal yang dilakukan kedua pelaku ini dengan cara memberhentikan kendaraan milik korban saat tengah melintas di Jalan Jeruk Kota Bengkulu.

"Korban  saat itu sedang melintas tiba-tiba diberhentikan oleh kedua pelaku. Kemudian pelaku langsung membawa korban dan motornya ke arah Taman Remaja, Singaran Pati Kota Bengkulu," kata AKP Sampson Sosa Hutapea, Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor di Kota Bengkulu Tertunduk Lesu Usai Diringkus Polisi

Tak hanya membegal korban, kedua pelaku juga sempat melukai tangan korban dengan sebilah pisau yang memang sudah dibawa oleh kedua pelaku.

"Akibat perbuatannya, korban mengalami luka di jari manis sebelah kanan. Dan pelaku ini ternyata masih di bawah umur," sambungnya.

Masih kata AKP Sampson, selain mengambil paksa motor korban, kedua pelaku juga mengambil handphone  merek Oppo milik korban.

Menindaklanjuti hal itu, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menangkap keduanya dan langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.

"Kedua pelaku sudah kita amankan, tapi tidak bisa kita publish karena masih dibawah umur," tutup AKP Sampson Sosa Hutapea.

BACA JUGA:Pedagang Festival Tabut Jadi Korban Pencurian, Motor Matic Hilang Saat Parkir

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah pisau, motor dan handphone. Terhadap pelaku juga sudah ditahan di rutan Polresta Bengkulu.(tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: