Dua Pelaku Curanmor di Kota Bengkulu Tertunduk Lesu Usai Diringkus Polisi

Dua Pelaku Curanmor di Kota Bengkulu Tertunduk Lesu Usai Diringkus Polisi

Dua pelaku curanmor diringkus Polresta Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tertunduk lesu usai digelandang ke Polresta Bengkulu.

Keduanya tertangkap tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu usai melancarkan aksinya di kawasan Rawa Makmur Kota Bengkulu.

Dikatakan Waka Polresta Bengkulu AKBP Mex Mariniers didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sampson Sosa Hutapea, kedua pelaku yang ditangkap berinisial RA (22) warga Kota Bengkulu dan AJ (23) warga Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Keduanya ditangkap di Jalan Gandaria, Singaran Pati Kota Bengkulu pada Selasa (25/7/2023) kemarin.

BACA JUGA:Pedagang Festival Tabut Jadi Korban Pencurian, Motor Matic Hilang Saat Parkir

"Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan setelah kita menerima laporan dari masyarakat dan setelah kita tindaklanjuti, kita berhasil menangkap pelaku," ujar AKBP Max Mariniers, Kamis (27/7/2023).

Lanjutnya, aksi kedua pelaku ini pun sempat terekam cctv di TKP. Dimana kedua pelaku ini masuk kerumah korban melalui pagar depan yang tidak tertutup atau terkunci.

Kemudian pelaku membawa kabur motor jenis Honda milik korban dengan cara merusak kunci stang motor dengan obeng yang telah disiapkan kedua pelaku.

"Pelaku ini memang sudah menyiapkan alat untuk merusak kunci stang motor korban, seperti obeng," sambungnya.

BACA JUGA:Pelanggaran Lalu-lintas di Kota Bengkulu Meningkat, Ribuan Surat Tilang Melayang

Sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara, aksi kedua pelaku ini telah dilakukan berulang kali. 

Selain itu, Tim Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan motor yang diduga digunakan saat melancarkan aksi curanmor.

"Untuk barang bukti yang kita amankan dari kedua pelaku ini ada motor, helm, obeng, dan spion moto," tutup AKBP Max.

Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: