Mengenai Modal Minimum Rp2,5 Miliar Yang Ditetapkan OJK Berlaku 4 Juli 2023, Begini Respons Perusahaan Fintech
![Mengenai Modal Minimum Rp2,5 Miliar Yang Ditetapkan OJK Berlaku 4 Juli 2023, Begini Respons Perusahaan Fintech](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/ab8bd2d1974911b4fe238a354f409912.jpeg)
IST/BE Peraturan OJK No. 10/POJK/05/2022, penyelenggara fintech harus memenuhi modal minimum secara bertahap dimulai pada 4 Juli 2023 mendatang yakni sebesar Rp 2,5 miliar --
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: