Mengenai Modal Minimum Rp2,5 Miliar Yang Ditetapkan OJK Berlaku 4 Juli 2023, Begini Respons Perusahaan Fintech
IST/BE Peraturan OJK No. 10/POJK/05/2022, penyelenggara fintech harus memenuhi modal minimum secara bertahap dimulai pada 4 Juli 2023 mendatang yakni sebesar Rp 2,5 miliar --
Menurut Kuseryansyah, merger bisa menjadi alternatif sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Merger juga sudah dimungkinkan secara regulasi, yakni untuk memenuhi permodalan minimum yang tertuang dalam POJK Nomor 10.
Sebagai informasi, batas permodalan atau ekuitas fintech telah diatur dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Tertuang, penyelenggara fintech harus memenuhi modal atau ekuitas secara bertahap.
Adapun tahap pertama dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal permodalan senilai Rp 2,5 miliar.
Setelah itu, pada 4 Juli 2024 fintech harus memiliki modal minimum Rp 7,5 miliar dan berlanjut hingga Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025 mendatang.
OJK juga sempat menyebut sebelumnya dari 26 fintech yang belum memenuhi syarat permodalan, sebanyak 12 perusahaan masih memiliki ekuitas negatif. (AMX)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: