Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Naik Penyidikan

Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Naik Penyidikan

Kasi Penkum Kejati Bengkulu (kiri) Ristianti Andriani, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu (kanan), Danang Prasetyo-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menaikkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020, dari penyelidikan ke penyidikan.

Kenaikan status perkara ke penyidikan itupun disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Dana Prasetyo, di ruang ekspose Pidsus Kejati Bengkulu

“Mengenai pembangunan asrama haji yang putus kontrak ini sudah kita gali semuanya di penyelidikan, baik data-data maupun keterangan dan sudah kita naikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Danang Prasetyo, Selasa (13/6/2023).

Masih kata Danang, dalam perkara ini ditemukan dugaan melawan hukum maupun indikasi kerugian negara. 

BACA JUGA:Pergi Cari Pakan Kambing, Warga Bengkulu Utara Ditemukan Tewas di Atas Motor

BACA JUGA:Mantan Kadisdik Bengkulu Utara dan Kabid Sapras Divonis Penjara dan Denda, Hal Ini yang Memberatkan

“Secara teknis kita tidak bisa sampaikan, karena yang jelas kita sudah menemukan perbuatan melawan hukumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sejauh ini pihak Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memeriksa sejumlah penyelenggara, baik pihak ketiga maupun mantan-mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

Sedangkan untuk kerugian negaranya sendiri, pihak Kejati Bengkulu masih melakukan perhitungan, sehingga belum dapat disampaikan secara detail ke publik.

“Kita sudah kumpulkan data-data dan keterangan, saat ini kita masih hitung kerugian negaranya. Sedangkan untuk tersangka belum kita tetapkan,” pungkas Danang.

Diketahui proyek asrama haji ini sendiri dikerjakan oleh PT Bahana Krida Nusantara dengan jaminan dari Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo). 

Anggaran pembangunan berasal dari APBN dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSS) dengan anggaran sebesar Rp 38 miliar dengan pengerjaan proyek selama 180 hari sejak Oktober- Desember 2020.

Proyek ini pun terputus karena pandemi covid-19 saat itu. Kemudian ada beberapa hal kebijakan lainnya yang membuat proyek harus dihentikan.

Namun ketika pengerjaan proyek gedung asrama haji kembali dilanjutkan, pengerjaannya tidak selesai hingga akhirnya diputuskan kontrak pada pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: