Mantan Kadisdik Bengkulu Utara dan Kabid Sapras Divonis Penjara dan Denda, Hal Ini yang Memberatkan

Mantan Kadisdik Bengkulu Utara dan Kabid Sapras Divonis Penjara dan Denda, Hal Ini yang Memberatkan

Mantan Kadisdik Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabid Sapras saat jalani vonis di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara Kardo Manurung dan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan SD Syeffri Andis Sagala kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (12/6/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim ini dihadiri langsung oleh  kedua terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rozano Yudistira,  putusan vonis yang disampaikan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa sudah mengakomodir semua tuntutan yang disampaikan pihaknya tempo hari.

Dimana dalam tuntutan JPU sebelumnya, mereka menuntut kedua terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan dengan Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Tak hanya itu Kardo Manurung juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 70 juta, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 7 bulan.

BACA JUGA:Perkara OTT Diduga Ciderai Hukum, Kabid PPSK BKPSDM Seluma Ajukan Pra Peradilan

Sedangkan terhadap Syeffri Andis Sagala, dalam penuntutan dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp 76 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Lebih lanjut, terhadap putusan vonis yang disampaikan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa, sambung Rozano. Hakim memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

"Untuk vonisnya masing-masing 1 tahun dan uang pengganti Kardo Rp 70 juta, kalau tidak dibayarkan subsidair 3 bulan penjara  begitu juga dengan Syeffri. Uang pengganti yang dibebankan setelah dikurangi dengan uang yang telah disita penyidik dari terdakwa Syeffri sejumlah Rp 51 juta subsidair 1 bulan penjara," kata Rozano usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Rozano juga menyebutkan hal yang memberangkatkan hukuman kedua terdakwa yaitu keduanya merupakan ASN.

BACA JUGA:Kajati Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus OTT Oknum Wartawan

Mereka telah mencoreng tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah khususnya di instansi Dinas Pendidikan Bengkulu Utara

"Karena mereka di kenal sebagai ASN dan mereka harus lebih hati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak timbul kerugian negara. Itulah yang menjadi pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa," sampainya.

Kendati demikian, terhadap putusan tersebut pihak JPU akan menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan.

"Intinya, seluruh pertimbangan penuntut umum dalam tuntutannya diakomodir oleh hakim dalam putusannya. Walaupun demikian, terhadap putusannya akan kita pelajari terlebih dahulu dan akan menggunakan hak kamu untuk menentukan sikap selama 7 hari," pungkas Rozano.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: