Mantan Kadisdik Bengkulu Utara dan Kabid Sapras Divonis Penjara dan Denda, Hal Ini yang Memberatkan

Mantan Kadisdik Bengkulu Utara dan Kabid Sapras Divonis Penjara dan Denda, Hal Ini yang Memberatkan

Mantan Kadisdik Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabid Sapras saat jalani vonis di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

Terpisah, Kuasa Hukum Syeffri yakni Syaiful Anwar mengatakan, atas putusan Majelis Hakim pihaknya tidak akan mengajukan banding dan akan menerima putusan tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan klien kami dan tidak akan mengajukan upaya hukum dalam artian kita menerima putusan tersebut," tutup Syaiful Anwar. 

Untuk diketahui,  pengungkapan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Bengkulu Utara ini merupakan giat operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 11,7 juta   yang diduga uang fee yang diminta oleh keduanya kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan pasal 12 huruf e Undang Undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: