Sempat Ancam Polisi, Residivis Kasus Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap

Sempat Ancam Polisi, Residivis Kasus Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap

Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat melakukan penangkapan pada pelaku LB-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Polda Bengkulu Periksa Adik Oknum Pejabat Bengkulu, Terlibat Kasus Penipuan Online

Bahkan, polisi sempat melayangkan tembakan peringatan pada pelaku agar tidak melarikan diri.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, namun sempat melawan dengan cara mengeluarkan pisau yg disimpan di tas pinggangnya," pungkas Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Tak hanya mengamankan pisau, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket sedang sabu, uang tunai serta handphone.

"Atas perbuatannya pelaku LB dikenakan pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup AKBP Tonny Kurniawan. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: