Makin Sejahtera! Segini Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya Tahun 2023

Makin Sejahtera! Segini Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya Tahun 2023

ilustrasi pelantikan kades--

Perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara dengan gaji pokok yang diterima Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)c.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: