JPU Hadirkan Kepala Desa Hingga Kuli Pada Perkara Tipikor Pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong

JPU Hadirkan Kepala Desa Hingga Kuli Pada Perkara Tipikor Pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong

5 orang saksi dalam perkara Tipikor pembangunan rumah aren saat diambil sumpah-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan rumah produksi gula aren di Kabupaten Rejang Lebong kembali di gelar, pada Selasa (12/11/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor Sungai Rupat Bengkulu. 

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, MH, ini beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. 

Sidang agenda saksi ini, JPU Kejari Rejang Lebong menghadirkan 5 orang saksi yakni Andri (37) Kepala Desa Sindang Jaya, Dandun Suroto (35)  Edi Suprapto (44) sebagai penerima bantuan, Subagio (48) dan Haris Efendi (62) sebagai kuli bangunan. 

Dalam kesaksiannya, JPU mencecar kelimanya dengan puluhan pertanyaan mulai dari proposal usulan dari Desa hingga penggunaan material dalam pengerjaan proyek rumah aren ini. 

BACA JUGA:Berantas Judi Online, Polda Bengkulu Periksa HP Personel

BACA JUGA:Motif Tawuran Remaja Bengkulu: Adu Kekuatan Antar Kelompok

Di hadapan majelis Hakim, para saksi menjawab dengan lugas seluruh pertanyaan yang ditanyakan oleh JPU maupun Penasihat Hukum dari para terdakwa. 

Disampaikan JPU Kejari Rejang Lebong Abi Pujangga SH, mengatakan para saksi yang dihadirkan menguatkan terkait adanya dugaan Tipikor dalam proyek pengerjaan rumah aren ini karena saksi yang dihadirkan memang terlibat langsung. 

"Dari keterangan saksi itu memberikan fakta yang sebenarnya, karena para saksi yang dihadirkan mulai dari kepala desa, penerima manfaat dan tukang," ujar Abi Pujangga. 

Berbeda dengan JPU, Penasihat Hukum dari para terdakwa, Bahrul Faudi SH, MH, menuturkan bahwa kesaksian dari para saksi cukup meringankan apa yang dituduhkan terhadap mereka, karena masyarakat dapat memanfaatkan rumah aren yang telah dibangun.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Amankan 15 Remaja yang Diduga Gangster, 3 Diantaranya Jadi Tersangka

BACA JUGA:Kajati Bengkulu: Teladani Semangat Pahlawan, Wujudkan Kemajuan Bangsa

"Cukup meringankan, karena tadi saksi mengatakan warga bisa menggunakan rumah aren yang dibangun, artinya ada manfaat," ujar Bahrul.

Ketiga terdakwa yang sudah merugikan negara hingga Rp300 juta tersebut yakni terdakwa Addri Anugera, terdakwa Donni Enfido Simanjuntak dan terdakwa Eddy Wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: