JPU Hadirkan Kepala Desa Hingga Kuli Pada Perkara Tipikor Pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong

JPU Hadirkan Kepala Desa Hingga Kuli Pada Perkara Tipikor Pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong

5 orang saksi dalam perkara Tipikor pembangunan rumah aren saat diambil sumpah-(foto: Anggi)-

Diketahui pada perkara ini kerugian negara sudah pulih 100 persen dan uang tersebut sudah dititipkan kepada jaksa bukti titipan juga sudah diperlihatkan pada persidangan sebulumnya.

Pada sidang selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah meminta JPU untuk menghadirkan saksi lagi dari Dinas Perindustrian Rejang Lebong dan pengawas pengerjaan proyek rumah aren ini.(Ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: