JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dana Desa Rindu Hati, Putusan Sela Dijadwalkan 22 Desember
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dana Desa Rindu Hati-Anggi-
KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021 memasuki agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (17/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menyatakan menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum dua terdakwa. Jaksa menilai keberatan tersebut tidak berdasar secara hukum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH. Di hadapan majelis hakim, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk pencantuman identitas para terdakwa secara lengkap dan jelas.
Jaksa juga menanggapi dalil penasihat hukum yang menyebut perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata. Menurut JPU, penilaian apakah suatu perkara merupakan pidana atau perdata merupakan bagian dari pokok perkara yang hanya dapat diuji melalui proses pembuktian di persidangan, bukan pada tahap eksepsi.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Anggaran Konsumsi RSUD Rejang Lebong Bacakan Pledoi, Ada yang Minta Dibebaskan
BACA JUGA:Aman dan Terkendali, Ini Langkah-Langkah Mengendarai Motor Kopling bagi Pemula
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Kepala Desa Rindu Hati periode 2016–2021 yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024–2029, ST. Mukhlis, Kaur Keuangan Desa Rindu Hati Sesi Suarsi, serta Sekretaris Desa Rindu Hati Herwanda. Dari ketiga terdakwa, hanya ST. Mukhlis dan Sesi Suarsi yang mengajukan eksepsi, sementara Herwanda tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp892 juta.
JPU Kejari Bengkulu Tengah, Harys Suganda, menyampaikan bahwa seluruh dalil dalam eksepsi penasihat hukum telah dijawab secara tegas oleh jaksa. Ia menekankan bahwa dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Kami keberatan dengan pernyataan bahwa dakwaan kami tidak berdasar. Dalam surat dakwaan, identitas para terdakwa telah dicantumkan lengkap dan uraian perbuatan juga telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP,” tegas Harys di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, terkait klaim bahwa perkara ini merupakan perkara perdata, JPU berpandangan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan melalui persidangan.
Menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury menyatakan bahwa majelis akan mempertimbangkan jawaban jaksa sebelum menjatuhkan putusan sela.
“Majelis akan bermusyawarah terlebih dahulu. Putusan sela akan dibacakan pada Senin, 22 Desember 2025,” ujar Achamadsyah.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

