Makin Sejahtera! Segini Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya Tahun 2023

Makin Sejahtera! Segini Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya Tahun 2023

ilustrasi pelantikan kades--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Animo masyarakat dalam pencalonan kepala desa di tiap desa cukup besar. Bahkan sering menimbulkan masalah akibat gesekan rivalitas yang tinggi dalam pemilihan kepala desa (kades) tersebut.

Karena tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, sehingga memasuki masa kampanye, dari awal sampai akhir.

Banyak orang menjadi penasaran, mengenai seberapa besar gaji atau pendapatan kepala desa (kades) ataupun perangkat desa lainnya.

Besaran gaji kades telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:10 Nama Bayi Unik Terinspirasi Merek Mobil

BACA JUGA:Waduuuh! 17 Kades dan Perangkat Desa Daerah ini Dilaporkan Istrinya Selingkuh

Pada Pasal 81 ayat (1) tertulis bahwa penghasilan tetap yang diterima kades beserta perangkat desa lainnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Kemudian, dalam Pasal 81 ayat (2) disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kades, sekretaris kades, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan ketentuan nominal gaji sebagai berikut:

Dalam aturan UU tersebut, seorang kades paling sedikit menerima gaji sebesar Rp 2.426.640, atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)a.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

BACA JUGA:Horeee! Uang Lembur PNS Naik dan Dihitung per Jam, Cek Besarannya di sini

BACA JUGA:Gugatan Masa Jabatan Kades Ditolak MK! Kades Tetap Bisa Menjabat 18 Tahun

"Besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a," ungkap aturan dalam Pasal 81 Ayat (2)b.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: