Horeee! Uang Lembur PNS Naik dan Dihitung per Jam, Cek Besarannya di sini

Horeee! Uang Lembur PNS Naik dan Dihitung per Jam, Cek Besarannya di sini

Pelantikan PNS Provinsi Formasi 2018-(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah menerbitkan aturan terkait uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS

Aturan uang lembur tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani.

"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," tulis PMK 49/2023.

Mengutip PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sabtu (13/5/2023), Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara berbeda-beda setiap golongannya. 

BACA JUGA:Wah! PNS Dapat Tunjangan Uang Makan Penambah Daya Tahan Tubuh, Ini Nominalnya

BACA JUGA:Gaji Ke-13 untuk PNS Cair Juni, Menkeu Minta Prioritaskan Biayai ini

Besaran uang lembur yang diterima PNS bergantung pada masing-masing golongan. Dalam aturan ini uang lembur untuk golongan I sebesar Rp18.000 per jam, golongan II sebesar Rp24.000 per jam, golongan III sebesar Rp30.000 per jam dan golongan IV sebesar Rp 36.000 per jam.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, terdapat kenaikan uang lembur sebesar untuk setiap golongan.

Sebelumnya, uang lembur PNS golongan I sebesar Rp13.000 per jam, golongan II sebesar Rp17.000 per jam, golongan III sebesar Rp 20.000 per jam dan Rp25.000 per jam.

Adapun uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.

BACA JUGA:SIMAK! Aturan Terbaru Uang Perjalanan Dinas PNS, Ini Rinciannya

BACA JUGA:BKN Resmi Rilis Verifikasi Honorer, Berikut Link dan Cara Mengeceknya

Sri Mulyani juga memberikan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI. Adapun besarannya mulai dari Rp35.000 sampai Rp60.000.

Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: