SIMAK! Aturan Terbaru Uang Perjalanan Dinas PNS, Ini Rinciannya

SIMAK! Aturan Terbaru Uang Perjalanan Dinas PNS, Ini Rinciannya

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait biaya perjalanan dinas para pegawai negeri sipil pada 2024. Adapun beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. 

Beleid ini berisi mengenai besaran biaya maksimal atau estimasi yang akan diterima pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya. Aturan ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

Dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani ditentukan batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas (perdin) PNS yang ada di seluruh K/L, termasuk pemerintah daerah (pemda) untuk tahun depan. 

Satuan biaya yang dituliskan dalam PMK ini berupa biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan Satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP). Juga Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan Satuan biaya penerjemahan serta pengetikan.

BACA JUGA:Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Paling Cepat Juni 2023, Ini Rincian Ketentuannya

BACA JUGA:Aturan Baru BKN! Usia Pensiun PNS Dipotong dari 65 Tahun

Selain itu, biaya yang ditetapkan juga untuk bantuan beasiswa program gelar atau non gelar di dalam negeri, biaya sewa mesin fotokopi, honor untuk pakar, praktisi atau profesional serta biaya pengadaan makanan dan minuman kegiatan K/L yang berhubungan dengan kinerja.

Rincian dari besaran uang perjalanan dinas bagi para PNS itu disisipkan dalam lampirannya. Misalnya, untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri yang besarannya ditetapkan untuk di setiap provinsi di Indonesia.

Tertinggi untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp 580 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 230 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 170 ribu.

Adapun di DKI Jakarta sebesar Rp 530 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 210 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 160 ribu.

Sedangkan terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 360 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 140 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 110 ribu.

Adapun uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp 250 ribu dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp 125 ribu, pejabat eselon I Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu, serta pejabat eselon II Rp 150 ribu dan Rp 75 ribu.

BACA JUGA:Seleksi Dibuka Juni, Cek Ini Daftar Formasi CPNS 2023 yang Bakal Diterima

BACA JUGA:Pelajari ini Materi SKD yang akan Diuji dalam Seleksi CPNS 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: