Gaji Ke-13 untuk PNS Cair Juni, Menkeu Minta Prioritaskan Biayai ini

Gaji Ke-13 untuk PNS Cair Juni, Menkeu Minta Prioritaskan Biayai ini

Penandatangan Fakta Integritas PNS Pemprov-(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-

Besaran nominal tiap komponen gaji sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masisng.

Sedangkan utuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari beberapa komponen, yaitu,

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus ASN yang berprofesi sebagai guru dan dosen, gaji ke-13 tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil), melainkan 50% tunjangan profesi.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta Angsuran Cicilan Rp 900 Ribuan, Cek Syaratnya

Pencairan gaji ke-13 

Peraturan mengenai gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemberian gaji ke-13 ini menjadi salah satu cara pemerintah Indonesia yang hingga kini masih berusaha mempertahankan daya beli masyarakat.

Salah satu cara yang diambil adalah melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerimaan pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat.

Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi nasional akan terus meningkat.

Pemberian gaji ke-13 juga merupakan salah satu wujud penghargaan pemerintah atas pengabdian para ASN kepada bangsa dan negara.

Gaji ke-13 sebelumnya telah disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika membahas tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:Pinjaman BCA 2023 Langsung Cair Rp 100 Juta Bunga Ringan 1 Persen

Sri Mulyani mengumumkan dalam siarannya bahwa gaji ke-13 akan cair paling cepat Juni 2023.

Pada bulan Juni, lembaga pemerintah baru bisa mengirimkan surat perintah pembayaran untuk mencairkan dana gaji ke-13.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: