Sebarkan Video LGBT, Remaja asal Lebong Ditangkap; Pelaku Juga Peras Korban

Sebarkan Video LGBT, Remaja asal Lebong Ditangkap; Pelaku Juga Peras Korban

AMANKAN: Unit Pidum Sat Res Polres Lebong mengamankan seorang yang diduga pelaku pengambil, penyebar video asusila dan pemerasan terhadap korban.-(foto: erick vonicker/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Terduga pelaku perekam, pengedar dan pemerasan video hubungan seksual sesama jenis atau Lesbian Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang dilakukan 2 orang laki-laki warga Kabupaten Lebong berhasil diamankan. Terduga berinisial BP (19) warga Desa Garut Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Alexsander SE membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pornografi dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ia kita berhasil mengamankan tersangka ditempat persembunyiannya,” sampainya, Kamis (04/05/2023).

Lanjut Kasat Reskrim, untuk saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Dimana dalam kasus ini tersangka tidak hanya sebagai pengambil maupun penyebar video, namun juga diduga melakukan pemersaan terhadap salah seorang korban dengan meminta uang Rp 1 juta rupiah.

BACA JUGA:Bocah di Lebong Diperkosa, Sebelum Beraksi Pelaku Mabuk Terlebih Dahulu

“Saat ini masih terus kita dalami termasuk adanya keterlibatan pelaku lainnya,” tuturnya.

Alexsander menjelaskan, pihaknya juga berhasil mengamankan 2 unit Smaratphone merek Iphone 8 plus dan Iphone 11 yang diduga sebagai alat perekam video, menyebarkan video serta ketika menghubungi korban untuk melakukan pemerasan.

“Semuanya masih kita dalami lebih lanjut,” ucapnya.

Sebelumnya setelah beredarnya video tersebut, pelaku didalam video hubungan sesama jenis berinisal J (30) melalui penasehat hukumnya Bambang Irawan menyampaikan, permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukannya yang telah meresahkan dan membuat malu masyarakat Lebong.

BACA JUGA:Melintas di Jalan Raya Wilayah Ketenong Lebong, Warga Dihadang Harimau, Ini Videonya

Sementara itu, atas perbuatan tersebut pelaku asusila hubungan sesama jenis dikenakan sanksi adat oleh Badan Muswayarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong dengan menggelar ritual adat Punjung Sawo. Dimana para pemeran video tersebut diharuskan melakukan permohonan maaf secara adat dan menyediakan makanan untuk disantap bersama.

Kembali mengingatkan, terungkapnya kasus aksi 2 orang laki-laki yang melakukan hubungan sesama jeni, berinisial J (30) dan A (27) berawal pada tanggal 21 April 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua pelaku hubungan seksual sesama jenis bersama beberapa orang temannya bernyanyi disalah satu tempat karaoke dan sambil minum tuak.

Sekitar pukul 03.00 WIB tanggal 22 April, J pergi ke kamar mandi dan kemudian memanggil temannya agar temannya tersebut memanggil A. dalam kondisi keadaan mabuk, J mengajak A untuk melakukan hubungan seksual di dalam kamar mandi. Akan tetapi pada saat melakukan aksinya, keduanya tidak mengetahui bahwa ada yang merekam ketika mereka sedang berhubungan badan sesama jenis.

BACA JUGA:Viral di Medsos!!! Demi Perpanjang Kontrak Kerja, Ada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://harianbengkuluekspress.bacakoran.co/penyebar-video-lgbt-di-lebong-ditangkap/