Bocah di Lebong Diperkosa, Sebelum Beraksi Pelaku Mabuk Terlebih Dahulu

Bocah di Lebong Diperkosa, Sebelum Beraksi Pelaku Mabuk Terlebih Dahulu

Kasar Reskrim Polres Lebong-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULUEKSS.COM – Seorang remaja berusia 13 tahun, warga Kecamatan Lebong Utara, Lebong, berulang kali menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri yang berusia 16 tahun.

Data terhimpun, terungkapnya kasus persetubuhan yang dialami korban berawal pada hari Sabtu (22/04/2023) sekitar pukul 20.30 WIB korban pamit dengan orang tuanya untuk pergi bersama temannya.

Akan tetapi hingga pukul 22.00 WIB, korban tak kunjung pulang dan ketika dihubungi melalui telepon selular, nomor korban tidak aktif.

BACA JUGA:Melintas di Jalan Raya Wilayah Ketenong Lebong, Warga Dihadang Harimau, Ini Videonya

Barulah pada hari Minggu (23/04) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban baru pulang ke rumah. Selanjutnya orang tua korban mendesak korban untuk berkata jujur perihal dirinya tidak pulang.

Korban mengakui bahwa ia bersama pacarnya (terlapor) sudah melakukan hubungan layaknya suami istri pada Sabtu malam (22/04/2023).

Persetubuhan yang dilakukan oleh korban bersama terlapor sendiri terjadi di salah satu pondok sawah di Desa talang Ulu Kecamatan Lebong Utara.

BACA JUGA:Ratusan Calon Jamaah Haji Belum Lunasi BPIH, Terakhir 5 Mei

Berawal korban pergi bersama terlapor bertemu dengan salah seorang teman terlapor di jembatan belakang pasar terminal.

Setelah itu ketiganya pergi menuju salah satu pondok sawah. Setelah itu terlapor meminta temannya untuk pergi membeli minuman keras (miras). Setelah mabuk bersama, teralporpun meminta temannya untuk meninggalkan korban bersama terlapor di dalam pondok tersebut.

Barulah setelah itu, terlapor diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Pada saat itu terlapor mengancam korban jika tidak mau, maka korban tidak akan diantar pulang ke rumah. Karena mendapatkan ancaman, akhirnya korban mengikuti keinginan terlapor.

Tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap anaknya (korban), orang tua korban melaporkan perbuatan yang dilakukan terlapor ke Polres Lebong.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Alexsander SE membenarkan adnaya laporan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Saat ini laporan tersebut telah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: