Ratusan Calon Jamaah Haji Belum Lunasi BPIH, Terakhir 5 Mei

Ratusan Calon Jamaah Haji Belum Lunasi BPIH, Terakhir 5 Mei

Calon Jamaah Haji saat melakukan pelunasan BPIH CJH 1444 H/2023-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) calon jamaah haji (CJH) reguler tahun 1444 H /2023 Masehi akan berakhir pada 5 Mei 2023 mendatang.

Dimana pelunasan BPIH ini telah dibuka sejak 11 April 2023. Sejak dibuka, para jamaah sangat antusias melakukan pelunasan. Ada yang datang langsung ke bank dan ada juga yang datang ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) terlebih dahulu. 

Namun setelah dua pekan berjalan, tercatat masih ada ratusan jamaah yang belum melakukan pelunasan BPIH CHJ tahun 2023 dari total jamaah 1.636 orang CJH.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, Muhammad Abdu melalui kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU), Intihan, menghimbau agar CJH yang belum melakukannya pelunasan untuk dapat segera melakukan pelunasan.

BACA JUGA:Wawali Bengkulu Sidak Lokasi Limbah Solaria yang Cemari Jalan Raya

"Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga saat ini sudah ada 1.299 CJH Provinsi Bengkulu yang sudah melakukan pelunasan. Sementara jumlah jamaah dari Provinsi Bengkulu ada 1.636 orang CJH. Sehingga, ada 337 CJH yang belum melakukan pelunasan," kata Intihan, Jumat (28/4/2023).

Ia menambahkan, untuk jamaah yang tunda keberangkatanya pada tahun 2020 lalu tidak perlu membayar lagi. Cukup melapor atau melakukan konfirmasi ke pihak Bank.

Selain pelunasan BPIH, CJH juga harus memenuhi beberapa persyaratan lainnya. Seperti surat pengantar dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat CJH mendaftar.

BACA JUGA:Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin Kunker ke Bengkulu, Ini Agendanya

Kemudian, bukti setoran awal atau Surat Pendaftaran Pergi Hari (SPPH) dan nomor porsi awal. 

"Bagi para CJH yang ingin melakukan pelunasan, maka silakan langsung datang ke Bank. Calon Jemaah Haji Bengkulu cukup membayar kekurangan setor senilai Rp 21,04 juta. Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 352 tahun 2023 didalamnya mengatur Bipih jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) serya Pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)," pungkasnya. 

Lebih lanjut, apabila semua syarat sudah terpenuhi maka CJH bisa mendatangi Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai  mitra Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam melakukan transaksi untuk biaya haji. 

Untuk diketahui,  Bengkulu bergabung di embarkasi Padang, maka besaran BPIH yang harus dibayar calon jamaah haji Provinsi Bengkulu sama dengan besaran Bipih Embarkasi Padang, Sumatera Barat. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: