Total Uang Disita Kejati Bengkulu Rp 525 Juta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu

Total Uang Disita Kejati Bengkulu Rp 525 Juta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu

Tersangka S saat digelandang penyidik ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali mengamankan barang bukti tambahan atas dugaan korupsi  Pembangunan Gedung Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020.  

Setelah sebelumnya sudah berhasil menyita uang Rp 450 juta, barang bukti tersebut berupa uang senilai Rp 75 juta kembali diserahkan oleh salah satu saksi dalam dugaan korupsi  Pembangunan Gedung Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020 ini yang saat ini tengah di usut pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan, penyerahan uang senilai Rp 75 juta tersebut dilakukan Kamis, (3/8/2023) di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Uang tersebut saat ini telah dititipkan ke rekening penampungan barang bukti dalam perkara penyidikan dugaan korupsi revitalisasi asrama haji Bengkulu.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Revitalisasi Proyek Asrama Haji Kemungkinan Ada Tsk Baru, Kerugian Negara Capai Rp 1,7 M

"Sehubungan dengan penanganan perkara penyidikan di asrama haji Bengkulu, penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 75 juta. Penyitaan itu dilakukan tadi pagi  dan dititipkan ke rekening penampungan untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara asrama haji," ujar Danang.

Ia juga menjelaskan, penyerahan uang yang dilakukan oleh salah satu saksi itu dilakukan secara sukarela. 

Dimana ia mengembalikan uang itu Ats dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Bahana Krida Nusantara berinisial SU yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini tambahan dari yang kemarin itu , tapi bukan dari yang lama tapi dari salah satu baru. Saksi  sukarela, mengembalikan uang atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," pungkas Danang.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Bengkulu Lirik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji

Dari penambahan barang bukti ini, total uang yang telah dititipkan ke rekening penampungan sejumlah Rp 525 juta.

Dimana sebelumnya, tersangka SU juga telah menitipkan uang pada penyidik atas perkara ini senilai Rp 450 juta.

Sementara itu untuk estimasi kerugian negara yang timbul dari  dugaan tindak pidana Pembangunan Gedung Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020 ini sebesar Rp, 1,7 miliar.

Sedangkan untuk  proyek pembangunan gedung revitalisasi dan pembangunan asrama haji Bengkulu tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp 38,4 miliar dikerjakan oleh PT  Bahana Krida Nusantara.(Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: