Kapolres Janjikan 4 Nelayan Trawl Diproses Hukum, Blokir Jalan Lintas Bengkulu Utara - Mukomuko Dibuka

Kapolres Janjikan 4 Nelayan Trawl Diproses Hukum, Blokir Jalan Lintas Bengkulu Utara - Mukomuko Dibuka

Tampak Kapolres BU AKBP Andy Parmudya Wardana SIK MM saat turun langsung melakukan mediasi kepada para nelayan terhadap aksi Pemblokiran jalan, Jumat (14/4/23)-(Aprizal)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah lebih kurang 3 jam diblokir, jalan lintas Bengkulu - Utara Mukomuko di Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kembali dibuka.

Pemblokiran ini dibuka setelah terjadi kesepakatan antara nelayan tradisional yang tergabung dalam Asosiasi Nelayan Tradisonal Bengkulu (ANTB) dengan pihak kapal trawal yang dimediasi oleh Kapolres Bengkulu Utara.

Selain itu, 4 orang nelayan kapal trawl yang kedapatan menangkap ikan sejauh kurang lebih 2 mil di pesisir pantai di perairan laut wilayah Kabupaten BU juga sudah dilepaskan oleh nelayan tradisional.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM usai turun langsung melakukan mediasi terhadap pemblokiran jalan tersebut mengatakan, bahwa akses jalan ini dibuka kembali setelah hasil negosiasi yang dilakukan tadi menemukan kesepakatan. jalan tersebut kembali dibuka kembali sekitar pukul 11.30 Wib.

BACA JUGA:4 Orang Awak Kapal Trawl Ditahan Nelayan Tradisional, Jalan Lintas Bengkulu Utara - Mukomuko Diblokir

BACA JUGA:Rumah Semi Permanen di Ulok Kupai Ludes Terbakar, Kerugian Rp 80 Juta

"Ya, mas setelah adanya kesepakatan yang dilakukan tadi akhirnya akses jalan kembali dibuka dan saat ini arus lalu lintas sudah Kemabali normal," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa kesepakatan  tersebut terjadi setelah seluruh nelayan tradisional yang masih berada di laut telah kembali dengan selamat. Sementara itu adanya kesepakatan bahwa  4 nelayan kapal trawl harus diproses hukum.

"Kesepakatan tadi para nelayan meminta kepada 4 nelayan trawl diporses sesuai hukum dan saat ini sudah kita amankan dan telah dibawa ke Mapolres BU beserta barang bukti.  Terkait hal itu kita sepakati dan akhirnya akses pemblokiran jalan kembali dibuka," ungkap Kapolres. 

BACA JUGA:Cekcok di Kawasan Hutan Lindung, Petani Tewas dengan Pisau Masih Tertancap di Punggung

BACA JUGA:Ngaku Mitra Shopee, Warga Kepahiang Tipu Puluhan Warga Hingga Rp 80 Juta

 Sementara itu, Ketua ANTB BU, Rusman, menuturkan, pihaknya telah membuka kembali pemblokiran jalan ini setelah para nelayan tradisional telah kembali dengan selamat. Sementara 4 nelayan trawl yang ditangkap warga akan  proses hukum.

"Ya, tadi sudah ada kesepakatan dan akhirnya jalan kembali kita buka. Kami melakukan pemblokiran jalan ini dikarenakan  guna mengatisipasi adanya aksi balasan nelayan trawl terhadap nelayan tradisional yang masih berada di laut," tukasnya.

Untuk diketahui bahwa  konflik antar nelayan tradisional dan nelayan trawl ini sudah terjadi sejak lama, kurang lebih konflik ini terjadi kurang lebih dari 25 tahun. Dan hal ini kembali terjadi setelah  nelayan tradisional mendapati nelayan trawl melakukan aktvitas tangkap ikan di wilayah yang dilarang, yakni radius 2 mil dari pesisir pantai.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: