Ngaku Mitra Shopee, Warga Kepahiang Tipu Puluhan Warga Hingga Rp 80 Juta

Ngaku Mitra Shopee, Warga Kepahiang Tipu Puluhan Warga Hingga Rp 80 Juta

AP (37), warga Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang melakukan aksi penipuan dengan mengaku menjadi mitra platform belanja online Shopee saat diamankan di Mapolres Rejang Lebong-(Ari Apriko)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - AP (37), warga Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang melakukan aksi penipuan dengan mengaku menjadi mitra platform belanja online Shopee. Dari aksinya tersebut AP berhasil meraup keuntungan mencapai puluhan juta.

"Taksiran sementara kita, total kerugian dari aksi yang dilakukan oleh AP ini mencapai Rp 80 juta dengan korbannya lebih dari 20 orang," terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kapolsek Curup Iptu Singgih W SH dan Kasi Humas Iptu S Simanjuntak saat konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (14/4/2023).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mendatangi satu-satu para korbannya dengan mengaku sebagai agen sales mitra shopee.

BACA JUGA:Cekcok di Kawasan Hutan Lindung, Petani Tewas dengan Pisau Masih Tertancap di Punggung

BACA JUGA:4 Orang Awak Kapal Trawl Ditahan Nelayan Tradisional, Jalan Lintas Bengkulu Utara - Mukomuko Diblokir

Kemudian menggunakan data para korbannya ia berbelanja menggunakan shopee pay later. Dalam setiap transaksinya korban bisa meraih keuntungan hingga Rp 16 juta.

"Para korbannya selain di wilayah Polres Rejang Lebong juga dari wilayah hukum Polres lain," tambah Kapolres.

Korban sendiri diamankan oleh warga saat akan melakukan aksinya pada Jumat (7/4) lalu di Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang. Setelah diamankan warga kemudian tersangka langsung diserahkan ke Mapolsek Curup.

Atas perbuatannya, AP akan dijerat dengan pasal 378 KUHP junto pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: