Kantongi Sertifikasi Dari Karantina Bengkuu, 9.700 Ekor Lintah Hidup Siap di Ekspor ke Uzbekistan

Karantina Bengkulu saat melakukan pengecekan terhadap ribuan lintah hidup-ist/be-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Katantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bengkulu (Karantina Bengkulu) melakukan pemeriksaan dan mensertifikasi 9.700 ekor lintah air tawar (Hirudinea) hidup yang akan dikirim ke Uzbekistan.
Menurut pemilik lintah, hewan tersebut digunakan sebagai sarana pengobatan alternatif, seperti pengobatan stroke, penyakit jantung koroner, dan hipertensi, karena memiliki kandungan zat yang dapat membantu penyembuhan luka dan menjaga kesehatan.
Hal itupun dibenarkan oleh Kepala Karantina Bengkulu, Betty Fajarwati, ia mengatakan terhadap ribuan lintah hidup itu telah diberi sertifikasi dan siap dikirim ke Uzbekistan.
"Karantina memastikan komoditas tersebut memenuhi persyaratan karantina, tidak ada penolakan di negara tujuan, dan dari negara tujuan, saat ini tidak ada persyaratan khusus," kata Betty Fajarwati dalam keterangan tertulis (2/9/2025).
BACA JUGA:Masyarakat Adat Tolak Budidaya Sawit di Pulau Enggano
BACA JUGA:Rumah Dinas Pejabat Bengkulu Selatan Dilempari Batu, Satpol PP dan Damkar Lakukan Penjagaan Ketat
Menurut Betty, kegiatan ekspor ini sudah berjalan sejak tahun 2022, dan karantina sangat mendukung kegiatan ekspor komoditas pertanian dari Bengkulu dan juga potensi komoditas lain yang mungkin menjadi peluang ekspor baru.
Ia menyampaikan agar para pelaku usaha sedari kini untuk melakukan pengajuan ekspor dengan menggunakan aplikasi SSm QC (Singel Submission Quarantine Customs) untuk menjaga validitas data mempermudah pemeriksaan data baik di karantina maupun di Bea Cukai.
Melalui sistem tersebut juga, pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan secara tunggal dan paralel untuk dokumen karantina dan pabean sehingga mempercepat waktu clearance dan menghemat biaya.
"Sistem ini merupakan bagian dari National Logistics Ecosystem (NLE) dan diakses melalui laman resmi Lembaga National Single Window (LNSW)," sambungnya
Betty juga menegaskan bahwa, dalam rangka mendorong ekspor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, selain melakukan sosialisasi berbagai peraturan perkarantinaan seperti Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, maupun Perba No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perba no 1 tahun 2024 tentang jenis komoditas wajib periksa karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Karantina Bengkulu juga terus menjalin sinergi dengan berbagai instansi baik tingkat pusat maupun daerah seperti Bea dan Cukai dan Pemerintah Provinsi Bengkulu," pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: