HONDA BANNER

Ular Terbang Disamarkan Sebagai Obat Herbal, Balai Karantina Bengkulu Gagalkan Pengiriman Ilegal di Bandara

Ular Terbang Disamarkan Sebagai Obat Herbal, Balai Karantina Bengkulu Gagalkan Pengiriman Ilegal di Bandara

Seekor ular diamankan Balai Karantina di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu -foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COMBalai Karantina Bengkulu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu ekor ular hidup jenis Chrysopelea paradisi atau dikenal sebagai ular terbang, yang diduga akan dikirim secara ilegal dari Bengkulu menuju Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas keamanan bandara (AVSEC) mencurigai sebuah paket yang akan dikirim tanpa dokumen karantina. Paket tersebut dibungkus seperti paket biasa bertuliskan obat herbal.

Namun setelah diperiksa melalui mesin x-ray dan dilakukan pengecekan fisik, petugas menemukan seekor ular hidup yang disimpan dalam jerigen tertutup tanpa ventilasi, lalu dibalut kardus dengan tujuan menyamarkan isi sebenarnya.

Plt. Kepala Balai Karantina Bengkulu menjelaskan, ular tersebut termasuk spesies liar yang mulai langka.

 "Jenis ular yang diamankan merupakan ular terbang, spesies bertaring belakang dengan bisa rendah. Meski tidak berbahaya bagi manusia, ular ini biasa memangsa kadal pohon, katak pohon, hingga kelelawar," ujarnya 

BACA JUGA:Pemberantasan Narkoba di Rejang Lebong Diseriusi, BNN Kabupaten Akan Didirikan

BACA JUGA:Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bengkulu Perketat Pengawasan Jelang Arus Mudik Lebaran

Ia menegaskan bahwa pengiriman satwa tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar aturan karantina, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap keselamatan penerbangan dan kesejahteraan hewan.

 "Modus menyamarkan ular dalam paket bertuliskan obat herbal adalah bentuk pengelabuan yang membahayakan,” tegasnya.

Saat ini, ular tersebut telah diamankan dan berada dalam pengawasan petugas Balai Karantina. 

Setelah melalui proses perawatan dan observasi, hewan itu akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu untuk tindakan lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.

Balai Karantina juga menghimbau masyarakat agar selalu mengurus dokumen saat akan membawa hewan ataupun tumbuhan jika ingin dibawa keluar atau masuk ke Bengkulu. (Tri)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: