Pemberantasan Narkoba di Rejang Lebong Diseriusi, BNN Kabupaten Akan Didirikan

Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu mengambil langkah serius guna memberantas rantai narkoba di Provinsi Bengkulu. Salah satunya dengan mendirikan kantor BNN di Kabupaten Rejang Lebong.
Perencanaan mendirikan kantor BNN Kabupaten Rejang Lebong ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Bengkulu melalui Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad.
"Kita akan dirikan kantor BNN untuk Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini kita lakukan karena melihat bahwa daerah Rejang Lebong menjadi daerah yang paling rawan dalam penyebaran narkotika," ujar Kombes Pol Muhammad
Masih kata Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, ini menjadi atensi serius pasca BNNP Bengkulu mengamankan 3 bandar narkoba di Rejang Lebong belum lama ini.
BACA JUGA:13 Tersangka Dengan BB 2 Kg Ganja Diungkap BNNP Bengkulu di Tahun 2024
BACA JUGA:Bandar Narkoba Rejang Lebong Ditangkap, Sabu 2,5 KG dan 3 Ribu Ekstasi Disita
Terlebih, barang bukti yang diamankan cukup besar yakni seberat 2,3 Kilogram dan 3 Ribu lebih pil ekstasi.
"Penangkapan tiga tersangka yang baru ini menandakan bahwa daerah Rejang Lebong menjadi daerah yang harus ditangani serius. Dari awal tahun 2025, ini yang menjadi tangkapan paling besar BNNP Bengkulu," sambungnya.
Sementara itu, untuk BNN kabupaten lainnya akan menyusul. Pihaknya akan memetakan terlebih dahulu untuk daerah-daerah yang rawan peredaran narkotika.
"Kabupaten lain akan menyusul tapi kita prioritaskan dulu yang di Rejang Lebong," pungkas Kombes Pol Muhammad.
Diketahui, BNNP Bengkulu baru-baru ini menangkap tiga orang bandar narkoba di Rejang Lebong tepatnya di Desa Tanjung Aur. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pihak BNNP.
Atas perbuatan ketiga tersangka ini, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun, maksimal sampai dengan hukuman mati. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: