Alhamdulillah! Guru RA dan Madrasah Dapat Tunjangan Insentif Rp 1.500.000, Pengajuannya Dibuka Hingga 7 April
ilustrasi guru madrasah--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kemenag tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.
“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
Menurutnya, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
BACA JUGA:Ini Cara Buat Akun SSCASN Sekolah Kedinasan, Dibuka Mulai 1 April dan Ditutup 30 April 2023
BACA JUGA:Segini Besaran TPG Guru Madrasah, Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Link Juknis Pembayaran
"Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.
Dikatakan Dhani, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang.
Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.
BACA JUGA:Inilah PP 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13
BACA JUGA:Kebijakan Baru Arab Saudi! Daftar Umroh Wajib Lewat Aplikasi Nusuk
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.
Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.
"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair," terang Zain, panggilan akrabnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: