Nekat! Kepala KUA di Bengkulu Terbitkan Buku Nikah Ilegal, Terbongkar Aksinya Gara-gara ini

Nekat! Kepala KUA di Bengkulu Terbitkan Buku Nikah Ilegal, Terbongkar Aksinya Gara-gara ini

buku nikah--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Guci Hilir (Pagulir) Kabupaten Kaur Provisi Bengkulu berinisial Id tergolong nekat.

Pasalnya, ia berani menerbitkan 10 pasang buku nikah ilegal yang tidak registrasi di Kementerian Agama. 

Buku nikah itu sudah diserahkan kepada beberapa pasang oknum yang nikah di wilayah tersebut.

Beruntung aksi ini cepat diketahui oleh pihak Kementerian Agama Kaur, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan oleh tim pada 2023 silam ternyata dokumen buku nikah atau NA tidak sesuai dengan yang dikeluarkan.

“Yang bersangkutan sudah kita tarik ke kantor dan tidak lagi menjabat kepala KUA Pagulir,” kata Kepala Kemenag Kaur H Irawadi S Ag MHI melalui Kasubbag TU, Nupajar Mansyah SPd, Selasa 16 Januari 2024.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, Ini Syarat dan Angsurannya

BACA JUGA:Agar Diberi Kelancaran Rezeki, Amalkan Ini Setelah Maghrib, Ijazah dari Mbah Moen

Data terhimpun BE, kasus penemuan buku nikah ilegal ini setelah pihak Kemenag Kaur melakukan sidak dan diketahui buku nikah tidak terpakai 15 pasangan dan saat dicek fisik ternyata hanya 5 pasang yang ada. 

Setelah didesak ternyata 10 pasang buku nikah itu dikeluarkan tanpa melalui prosedur. 

Kepala KUA Pagulir  itu juga diketahui tidak masuk kantor selama beberapa hari pada penghujung 2022 hingga awal 2023. 

Laporan kehadirannya diedit secara manual dan tidak terkoneksi dengan fingerprint. Kemenag Kaur pun sudah menerbitkan berita acara pemeriksaan administrasi nomor B 411/KK.07.7.6/PW.01.02/2023. Yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Kaur. H Irawadi, S.Ag, MH, yang juga ditembuskan ke Kanwil Kemenag Bengkulu.

“Untuk 10 buku nikah yang sudah diserahkan kepada penerima nanti akan kita rapatkan lagi dengan pimpinan dan kita masih menunggu petunjuk,” terangnya.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Asrama Haji Digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Hadirkan 3 Saksi

BACA JUGA:Buruan Lengkapi Persyaratannya, 5 Jenis Pinjaman KUR Mandiri 2024 Sudah Bisa Diajukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: