Sidang Kasus Korupsi BBM Anggota DPRD Seluma, Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa

Sidang Kasus Korupsi BBM Anggota DPRD Seluma, Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa

Sidang lanjutan perkara korupsi BBM Dewan Seluma-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2017 ini telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah menerima putusan inkrah dari pengadilan.

Tiga orang itu adalah Fery Lastoni selaku PPTK menerima vonis 1 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Syamsul Asri selaku Bendahara menerima vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dan dibebankan uang pengganti Rp 240 juta. Selanjutnya Eddy Soepriady yang dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta. 

Tidak hanya itu, dari kasus ini pula ketiga tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara pada tahap penyidikan. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: