Sidang Kasus Korupsi BBM Anggota DPRD Seluma, Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa

Sidang Kasus Korupsi BBM Anggota DPRD Seluma, Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa

Sidang lanjutan perkara korupsi BBM Dewan Seluma-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang Kasus Korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas  di DPRD Seluma tahun 2017 kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kali ini, sejumlah saksi kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sebanyak 6 saksi hadir di sidang kasus korupsi BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di DPRD Seluma.

Enam orang saksi itu diantaranya 4 anggota DPRD Seluma aktif yakni Ansori, Yudi Harzan, Teno dan Heika. Dua lainnya merupakan mantan anggota DPRD Seluma, Romania dan Zainal Arifin. Serta satu saksi lainnya adalah sopir terdakwa Okti Fitriani, Viktor Satria.

JPU Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari mengatakan, kehadiran para saksi ini untuk memberikan keterangan siapa saja yang menerima anggaran BBM di DPRD Seluma yang saat itu unsur pimpinan DPRD Seluma dijabat oleh ketiga terdakwa,  Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani.

BACA JUGA:Sidang Korupsi BBM Dewan Seluma, Begini Modus Korupsinya

BACA JUGA:Dewan Seluma Terdakwa Kasus Korupsi BBM Ajukan Sidang Offline, Alasannya Begini

Lanjut Dewi, dari keterangan para saksi. Mereka menyebutkan bahwa pihaknya menerima anggaran BBM di DPRD Seluma sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk Komisi I dan II serta Banggar menerima anggaran sebesar Rp 7,5 juta.

"Baik anggota dewan maupun mantan anggota dewan membenarkan menerima uang BBM Rp 1,5 juta satu bulan. Namun, untuk Komisi I, Komisi II dan Banggar memang ada anggaran BBM Rp 

7,5 juta. Tetapi ada juga saksi yang tidak menerima, melainkan mereka hanya tanda tangan," kata Dewi Kemalasari, Senin (27/3/2023). 

Masih kata Dewi, untuk saksi yang tidak menerima uang, mereka hanya di mintai tanda tangan yang saat ini itu sebagai anggota Banggar.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Calon Anggota KPU Seluma yang Lolos Administrasi

BACA JUGA:Pegawai Kelurahan Coba Gantung Diri, Beruntung Dipergoki Anaknya

Sedangkan untuk saksi Victor yang merupakan sopir terdakwa Okti Fitriani, di tanyai terkait struk pembelian BBM di SPBU. Dari keterangan saksi Victor, ia mengumpulkan struk dari SPBU. 

"Terkait struk pembelian BBM ini pernah mengumpulkan , tetapi karena tidak cukup akhirnya dikembalikan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: