Cara Mengajukan Izin Keramaian: Pesta Pernikahan, Pentas Musik, dan Unjuk Rasa

Cara Mengajukan Izin Keramaian: Pesta Pernikahan, Pentas Musik, dan Unjuk Rasa

Gubernur Bengkulu dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu ketika menemui massa mahasiswa di depan DPRD Provinsi Bengkulu, saat aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM, Selasa (13/9/22).-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Mungkin anda banyak yang belum tahu bagaimana mengajukan izin keramaian, baik anda yang mau menggelar pesta pernikahan, pentas musik, bazar, pesta kembang api, atau ingin menggelar penyampaian pendapatan di muka umum atau unjuk rasa.

Dikutip dari laman polri.go.id, bahwa izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Persyaratan izin keramaian berbeda-beda tergantung kegiatan yang dilaksanakan. Kita akan mengupas izin keramaian sesuai dengan jumlah massa dan jenis izin keramaiannya.

BACA JUGA:BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Membuat Duplikatnya di 2023

BACA JUGA:Ini Aturan Baru Perpanjang SIM 2023, Caranya Cukup Mudah!

1. Izin Keramaian Kegiatan Masyarakat 

Seperti pentas musik ini seperti band/dangdut, wayang kulit, ketoprak, pesta pernikahan, atau jenis pertunjukan lainnnya

Diatur dalam Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Persyaratan :

  • Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
  • Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
  • Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar)
  • Surat Permohonan Izin Keramaian
  • Proposal kegiatan
  • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
  • Izin Tempat berlangsungnya kegiatan

BACA JUGA:Anda Harus Tahu! Ini Jenis SIM di Indonesia Berdasarkan Golongan dan Syarat Membuatnya

BACA JUGA:Simak Aturan Pemerintah Mengenai Pemberian Nama Anak, Jangan Menyulitkan Saat Pembuatan Dokumen Kependudukan

2. Izin Keramaian dengan Kembang Api

Dasar:

  • KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
  • Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
  • Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Persyaratan:

  • Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
  • Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
  • Jumlah dan Jenis Kembang api
  • Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
  • Identitas Penyala Kembang Api
  • Identitas Penanggung jawab Kegiatan
  • Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
  • Rekomendasi dari Polsek setempat
  • Surat ijin Impor (asal – usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: