BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Membuat Duplikatnya di 2023

BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Membuat Duplikatnya di 2023

Ilustrasi BPKB-(foto: rajman azhar/bengkuluekspress.com)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Untuk diketahui, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB  adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

BPKB sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor karena untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggarandan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Ini Syarat Urus STNK Hilang: Syaratnya Mudah, Biaya Murah di 2023

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Bergulir, Tahapannya Begini

Apalagi saat ini perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalulintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor.

Dasar hukum penertiban BPKB dikutip dari laman polri.go.id, adalah: 

  • Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Inpres RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
  • PP No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Kep Menpan RI No. : Kep / 63 / M.Pan / 7 / 2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Kep Menpan RI No. : Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan masyarakat untuk pelayanan instansi pemerintah.
  • Kep Menpan RI No. : Kep / 26 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Jenis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Surat Telegram Dirlantas Polri No.Pol : STR / 14 / II / 2007 tanggal 24 Januari 2007 tentang Jukrah dan laporan evaluasi terhadap Indeks kepuasan masyarakat kepada pelayanan publik di bidang SSB oleh Polri.
  • Surat Telegram Kababinkam Polri No.Pol : ST / 175 / X / 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Berbagai upaya, kiat dan terobosan serta inovasi yang telah diambil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
  • Rencana kerja Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Tahun 2010 bidang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

BACA JUGA:Anda Harus Tahu! Ini Jenis SIM di Indonesia Berdasarkan Golongan dan Syarat Membuatnya

BACA JUGA:Ini Aturan Baru Perpanjang SIM 2023, Caranya Cukup Mudah!

Fungsi dan peranan BPKB

Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK, baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.

BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.

BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: