BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Membuat Duplikatnya di 2023

BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Membuat Duplikatnya di 2023

Ilustrasi BPKB-(foto: rajman azhar/bengkuluekspress.com)-

BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA:Waduh! Kendaraan Menunggak Pajak STNK Bakal Dilarang Isi BBM di SPBU

BACA JUGA:Berapa Biaya Bikin STNK Hilang? Ini Aturannya

Nah bagaimana jika BPKB hilang? begini cara membuat duplikatnya:

Pelayanan Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang

  • Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • Formulir permohonan
  • Laporan Polisi Kehilangan BPKB
  • Cek Fisik yang sudah dilegalisir
  • Kliping Koran di dua Media Massa
  • Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
  • Pemblokiran BPKB (cek bank dup)

Pelayanan Ralat BPKB

  • Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • BPKB yang akan diralat
  • Faktur pemilik
  • STNK asli
  • Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang

Pelayanan Penghidupan BPKB Asli Timbul Duplikat

  • Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • BPKB asli dan BPKB duplikat
  • Cek fisik kendaraan
  • STNK atas nama pemilik sekarang
  • Surat permohonan penghidupan BPKB (bermaterai)

Pelayanan BPKB Duplikat

  • Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • Laporan Polisi kehilangan BPKB (min tingkat. Polsek)
  • Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
  • Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)
  • Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)
  • Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
  • Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
  • Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
  • Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
  • Cek Fisik kendaraan Hadir (tingkat Polda)
  • Foto Copy STNK
  • Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

Demikian cara membuat duplikat BPKB yang hilang yang dijelaskan langsung dari laman polri.go.id. Semoga bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: