Cara Mengajukan Izin Keramaian: Pesta Pernikahan, Pentas Musik, dan Unjuk Rasa

Cara Mengajukan Izin Keramaian: Pesta Pernikahan, Pentas Musik, dan Unjuk Rasa

Gubernur Bengkulu dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu ketika menemui massa mahasiswa di depan DPRD Provinsi Bengkulu, saat aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM, Selasa (13/9/22).-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BACA JUGA:Begini Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Tahun 2023

BACA JUGA:Permintaan Pembuat SKCK Meningkat, Begini Cara Buat SKCK secara Online dan Datang ke Kantor Polisi

3. Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Dasar:

Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :

  • Unjuk rasa / Demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat Umum
  • Mimbar Bebas

BACA JUGA:Ini Syarat Urus STNK Hilang: Syaratnya Mudah, Biaya Murah di 2023

BACA JUGA:Sebelum Hapus STNK Mati Pajak, Polisi Lakukan ini

Ketentuan

  • Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  • Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
  • Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
  • Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:
  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Persyaratan:

  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan rute
  • Waktu dan lama Pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab / Korlap
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta

Demikian informasi mengenai izin keramaian yang dikutip dari laman polri.go.id. Semoga bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: