Permintaan Pembuat SKCK Meningkat, Begini Cara Buat SKCK secara Online dan Datang ke Kantor Polisi

Permintaan Pembuat SKCK Meningkat, Begini Cara Buat SKCK secara Online dan Datang ke Kantor Polisi

Masyarakat sedang mengajukan pembuatan SKCK di Mapolres Rejang Lebong. Apa saja syarat membuat SKCK-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Saat ini permintaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)di sejumlah daerah meningkat seperti di Kabupaten Rejang, Provinsi Bengkulu. Sebenarnya bagaimana cara membuat SKCK baik itu secara online maupun datang langsung ke kantor polisi.

Sebelum kita membahas cara membuat SKCK, maka kita bahas dahulu kegunaan SKCK. Untuk diketahui SKCK merupakan salah satu syarat administrasi yang diwajibkan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan. 

BACA JUGA:Permintaan Pembuatan SKCK Meningkat, Gratis Alias Tidak Dipungut Biaya

BACA JUGA:Berminat Masuk STIN, IPDN dan STAN? Cek Nilai Raport dan Ijazah Anda

Nah khusus cara mengurus SKCK secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman berikut: https://skck.polri.go.id/

  • Sebelum mengajukan pembuatan SKCK, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen berikut: 
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli 
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi akta Lahir 
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP 
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh 

BACA JUGA:PT Sasa Inti (Sasa) Membuka Lowongan Kerja, Gelar Sarjana Bidang Apapun

BACA JUGA:Rekrutmen Petugas Sensus Pertanian 2023 BPS Bengkulu Dibuka Senin, Persiapkan Syaratnya

Setelah dokumen lengkap, pemohon dipersilakan mengakses laman pengajuan tadi dan mengikuti langkah-langkah berikut: 

  • Klik menu 'Form Pendaftaran' Isi formulir tersebut berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya
  • Pada bagian 'Satwil', pemohon silakan memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK
  • Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP. Unggah foto sesuai ketentuan 
  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
  • Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres 
  • Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi
  • Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti
  • Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih

Proses pembuatan SKCK langsung di kantor polisi

  • Pemohon dapat mendatangi Polres terdekat. Sebelum mendatangi kantor Polres, pemohon harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. 
  • Bagi pemohon yang ingin membuat SKCK baru, dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut: 
  • Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon Fotokopi KTP atau SIM sesuai domisili yang tertera pada surat pengantar dari kantor kelurahan Fotokopi KK Fotokopi akta kelahiran Pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

Nah begitu cara prosedur pembuatan SKCK baik secara online atau datang ke kantor polisi langsung. Perlu diingat pembuat SKCK di kantor polisi tidak dipungut biaya, pemohon hanya dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp 30 ribu.(**)

 

 

  • (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: