Begini Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Tahun 2023

Begini Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Tahun 2023

Masyarakat sedang membuat SKCK di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu, belum lama ini-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang dikeluarkan kepolisian untuk mengetahui seorang tersebut tidak atau belum memiliki catatan kriminal.

SKCK yang dahulunya diberi nama Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) bisa digunakan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain. Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian, mulai dari tingkat polsek, polres, polda, Mabes Polri, dan secara online atau daring. 

SKCK yang sudah diterbitkan oleh kepolisian dapat digunakan selama enam bulan sejak tanggal dokumen dikeluarkan. 

Masyarakat yang ingin menggunakan SKCK namun masa berlakunya sudah lewat dapat melakukan perpanjangan di kantor kepolisian atau online. 

Dalam proses penerbitannya, SKCK dikeluarkan oleh fungsi intelijen dan keamanan (intelkam) Polri. 
BACA JUGA:Permintaan Pembuat SKCK Meningkat, Begini Cara Buat SKCK secara Online dan Datang ke Kantor Polisi

BACA JUGA:Permintaan Pembuatan SKCK Meningkat, Gratis Alias Tidak Dipungut Biaya

Lalu bagaimana cara memperpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Tahun 2023?

Syarat perpanjang SKCK Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen yang ditetapkan, yakni: 

  • Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir. Maksimal telah habis masanya selama satu tahun Fotocopy KTP atau SIM Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy Akta Kelahiran Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian. 
  • Masyarakat dapat melampirkan dokumen pembuatan SKCK dengan cara-cara berikut ini: 
  • Mendatangi kantor kepolisian terdekat pada hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB Menyerahkan dokumen ke loket. 
  • Identitas pemohon akan dicatat oleh petugas. 
  • Petugas memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan penelitian keseuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian dari pemohon SKCK akan diproses jika dokumen dinyatakan lengkap, namun akan dikembalikan jika berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
  • SKCK diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal dari pemohon yang meragukan dan dokumen yang dibawa sudah lengkap.
  • Setelah SKCK diterbitkan, pemohon membayarkan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000 kepada petugas Polri di tempat.

BACA JUGA:Kerja Serius, Gaji Bercanda! Itulah Nasib Honorer, Sebenarnya Berapa Gaji dan Tunjangan Honorer Tahun 2023

BACA JUGA:Berminat Masuk STIN, IPDN dan STAN? Cek Nilai Raport dan Ijazah Anda

Perlu diketahui, biaya perpanjangan dan pembuatan baru SKCK sama, yaitu sebesar Rp 30.000.

Biaya tersebut sesuai dengan: UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Perlu dicatat bahwa Polsek tidak melayani pembuatan SKCK untuk melamar atau melemgkapi administrasi PNS maupun CPNS. 

SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifatnya antarnegara juga tidak diterbitkan oleh polsek. Sementara itu, Polsek dan Polres hanya menerbitkan SKCK sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: