120 Pemda Belum Lengkapi Syarat Pendataan Honorer, BKN Keluarkan Surat Jika Telat Dianggap Tak Punya Honorer

120 Pemda Belum Lengkapi Syarat Pendataan Honorer, BKN Keluarkan Surat Jika Telat Dianggap Tak Punya Honorer

bkn--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Masih banyak pemda yang masih belum menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pendataan honorer. Setidaknya ada 120 pemda yang belum menyampaikan syarat tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat terbaru terkait pendataan pegawai non-ASN atau honorer.

Surat Nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023 itu ditujukan kepada 120 Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L/B, 120 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Tenaga Honorer di 2 Lembaga Ini Batal Dihapus Tahun 2023 Ini, Benarkah Demikian?

Menurut PLT Kepala BKN, Bima Haris Wibisana kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari surat MenPAN-RB Nomor B/408/M.SIM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023.

“Jadi, MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan surat kepada saya terkait pendataan non-ASN,” kata Bima Haris Wibisana, Sabtu (18/03/2023).

Ia sebutkan 120 Pemerintah Daerah (Pemda) belum menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

 

BACA JUGA:Ini Dia 5 Tenaga Honorer yang Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Simak Kriterianya

Begini Isi Surat BKN Tersebut:

Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non-ASN secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM.

Sehubungan dengan hal tersebut aplikasi pendataan Non-ASN akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi upload SPTJM dimaksud mulai tanggal 15-31 Maret 2023.

Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut diatas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.

Bagi instansi pusat dan daerah yang belum mengunggah SPTJM, silahkan diunggah sistem pendataan Non-ASN sudah dibuka sejak 15 Maret. Ingat ditunggu paling lambat 31 Maret, lewat itu dianggap tidak punya tenaga honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: